APLIKASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Abstrak
Pancasila merupakan pandangan hidup. Nilai-nilai yang erkandung dalam pancasila semdiri merupakan pemikiran orang-orang yang memperjuangkan kemerdekaan dengan segala upayanya. Aplikasi dari pancasila sendiri dapat dilihat atau pancasila digunakan sebagai paradigm pembangunan. Pancasila merupakn inti dari pembangun. Dan kesuksesan pembangunan sendiri juga dilihat dari seberapa sukses pendidikan itu sendiri. Pendidikan dan pembangunan berjalan beriringan. Dan aplikasi pancasila juga merupakan dari cerminan dari sila-sila yang terkandung di dalamnya yaitu dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan pasal keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang pasal – pasal tersebut merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dalam pancasila juga dapat diterapkan dalam pengelolaan lingkungan kita sehingga kita dapat mengelola lingkungan kita dengan baik dan benar menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu dikaitkan dan dijiwai dengan pengamalan atau aplikasi nilai- nilai Pancasila, sebab Pancasila adalah norma-norma yang tidak bisa dipisahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan hidup kita agar sesuai nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia yang dipadatkan dalam lima hal. Dan sebagai bangsa Indonesia kita wajib mengaplikasikannya dalm kehidupan sehari-hari khususnya dalam menjaga lingkunagn kita.
A. Pendahuluan
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 undang- undang di atas dijelaskan lebih jauh, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 ditegaskan lebih lanjut, bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1. tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan liangkungan hidup;
2. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. tercapainya kelesatarian fungsi lingkungan hidup;
5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/ atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Berbicara tentang pengelolaan lingkungan hidup hidup tentu tidak bisa dilepaskan dari masalah aplikasi nilai-nilai Pancasila
hal pengelolaan lingkungan hidup ini, sebab Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan
keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun
manusia dengan manusia; manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 575)
B. PEMBAHASAN
Tujuan pembangunan yang dilakukan bangsa Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejah-teraan dan meningkatkan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi dan di lain pihak sumber daya alam yang dipunyai sangat terbatas. Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan pertambahan jumlah penduduk yang semakin banyak mau tidak mau dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Oleh karena itu, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu kehidupan rakyat itu, baik generasi sekarang dan mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan. Mengacu pada pengertian yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sebagai konsekwensi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup ini, maka banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat, antara lain yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 yang mengatur Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 3 dijelaskan, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunann berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia.
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 4 diatur mengenai sasaran
pengelolaan lingkungan hidup yang pengaturannya adalah sebagai beirkut :
1. tercapainya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha/ dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Penjabaran, pengamalan atau aplikasi nilai-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan tidak bisa dipisahkan, sebab Pancasila , seperti dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang- Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indone- sia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai
jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia
dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kemajuan batin. Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbale balik, yang harus selalu dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis (Koesnadi Hardjasoemantri,2000 : 575).
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V
yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup
adalah sebagai berikut :
Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
terkandung nilai religius, antara lain :
1. kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala
sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha
Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya;
2. ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintah-
NYA dan menjauhi larangan-larangannya.
Dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat agar tidak rusak dan harus
memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengaplikasikan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari, misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuh- tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka
pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang
dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan
karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan
kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan
bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas
hidup itu sendiri.
Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
1. pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan sehala hak dan
kewajiban asasinya;
2. perlakuan yang adil terhdap sesame manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
3. manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/ aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan
dalam bentuk kepedulian akan hak setiap or- ang untuk memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).
Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan Sila ini,
misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap
nyaman; menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar;
mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelola an lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di atas dilakukan dengan cara :
1. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
2. menumbuhkembangkan kemampauan dan kepeloporan masyarakat;
3. menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat untuk melakukan pengwasan sosial;
4. memberikan saran pendapat;
5. menyampaikan informasi dan/atau menyam-paikan laporan.
Karena dalam sila kemanusiaan yang beradab menjaga lingkungan sama juga dengan menjaga kehidupan diri sendiri karena dengan menjaga lingkungan kita otomatis lingkungan akan terjaga pula dan tidak akan banyak bencana yang disebabkan manusia karena tidak menjaga lingkungannya seperti bencana banjir yang banyak terjadi di mana-mana khususnya di kota-kota besar seperti di Jakarta yang hampis setiap musim hujan pasti juga terjadi banjir yang membuat lingkungan semakin kotor. Maka dari itu mulai dari sekarang inilah kita harus menjaga lingkungan kita. Tidak ada kata terlambat untuk memulainya.
Dalam Sila Persatuan Indonesia
terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
1. persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indone- sia serta wajib membela dan menjunjung tinggi (patriotisme);
2. pengakuan terhadap kebhineka- tunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
3. cinta dan bangga akan bangsa dan Negara Indonesia (nasionalisme). Aplikasi atau pengamalan sila ini bias dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang
mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan Di beberapa daerah tidak sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi
nilai-nilai leluhur agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
ketentuan-ketentuan adat di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi
kelestarian alam dan kelestarian lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari?
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilai- nilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa
hal yang harus dicermati, yakni:
1. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat;
2. pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
3. manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
4. keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat oleh wakil-
wakil rakyat. Penerapan sila ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain
(Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
1. mewujudkan, menumbuhkan, mengem- bangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2. mewujudkan, menumbuhkan, mengem- bangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3. mewujudkan, menumbuhkan, mengem- bangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
1. perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
2. perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia;
3. keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4. menghormati hak milik orang lain;
5. cita-cita masyarakat yang adil dan makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
6. cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Pengamalan sila ini tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup. Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999
entang Garis-Garis Besar Haluan Negara GBHN), Bagian H yang mengatur aspek- aspek pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalm ketetapan MPR ini hal itu diatur sebagai berikut :
1. mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi;
2. meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
3. mendelegasikan secara betahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang- undang;
4. mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang;
5. menerapkan indikator-indikator yang memung-kinkan pelestarian kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Adanya berbagai kegiatan yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup hanya akan merugikan masyarakat luas, sehingga akan menimbulkan keresahan dan berbagai konflik yang dapat memicu ketidaksenangan masyarakat. Sebagai contohnya adalah praktek illegal logging yang jelas-jelas merugikan kelestarian hutan yang ujung- ujungnya bisa menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor; kasus pencemaran oleh berbagai perusahaan terhdap lingkungan masyarakat sekitar, juga bisa memicu kemarahan masyarakat. Sebagai contoh adanya protes keras dari masyarakat Jaten, Karanganyar terhadap pencemaran lingkungan dari limbah pabrik tekstil PT. Sekar Bengawanteks, PT. Sari Warna Asli, PT. Suburteks dan PT. Sawah Karunia Agung. Akhirnya kasus ini bisa dibawa juga ke meja hijau untuk mendapat hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi.
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti: (1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia; (2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal; (3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pancasila sebagai warisan bangsa dapat digolongkan sebagai budaya sebab kompleksitas masyarakat Indonesia pada dasarnya dibangun selaras paham-paham dalam Pancasila. Dalam budaya Pancasila, dianut dan dikembangkan sikap kekeluargaan yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, kesediaan untuk saling mengingatkan, saling mengerti dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan untuk masalah lingkungan hidup pada khususnya. . Sebaliknya, budaya Pancasila itu terus menerus diperbaharui lewat pengalaman hidup bernegara dan bermasyarakat sehingga ia bisa mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai mosaik budaya etnis yang ada di bumi Nusantara. Sungguh suatu interaksi budaya yang dua arah dan dinamis. Memahami peranan Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama, dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan, dan fungsi Pancasila dalam kehidupan sekarang ini juga tidak terbatas masalah ekonomi atau polotik saja tetapi juga harus diperlebar mengenai lingkungan hidup juga, karena masalah lingkungan hidup sekarang ini merupakan masalah yang besar yang sekarang ini sedang heboh dengan masalah pemanasan global yang melanda dunia yang akan berdampak buruk bagi kehidupan sekarang ini maupun yang akan dating terutama dengan mencairnya kutub utara maupun selatan yang dapat berdampak tenggelamnya beberapa pulau, pergantian musim yang tidak lazim, serta banyak terjadi badai salju yang baru saja melanda wilayah eropa yang membuat lalu lintas macet total dan terjadi kecelakaan dimana- mana.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dalam pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada Pancasila diperlukan beberapa hal yang sangat mempengaruhinya yang diantaranya perlu memperhatikan masalah pengelolaan lingkungan hidup supaya masyarakat dapat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, setiap orang wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu dikaitkan dan dijiwai dengan pengamalan atau aplikasi nilai- nilai Pancasila, sebab Pancasila adalah norma-norma yang tidak bisa dipisahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mulai dari Sila I sampai Sila V.
2. Saran
Kita tidak boleh sembarangan dalam mengelola lingkungan ini karena akan berdampak dalam waktu yang singkat dan akan lebih berdanpak dalam waktu yang akan lama serta sulit bagi kita untuk mengembalikannya pada kondisi yang sebelumya. Itulah kenapa pancasila harus diterapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga lingkungan kita akan terjaga dengan baik dan tidak akan terjadi bencana – bencana lagi yang melanda negri kita tercinta ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koesnadi Hardjasoemantri. 2000. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PSP UGM. 1995. Revitausasi Pancasila di Era Global. http://pspn.filsafat.ugm.ac.id/pdf/buletin/0607.pdf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar